Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang sejak awal berdiri didalam bentuk Kasultanan hingga berhimpun dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yogyakarta berkontribusi banyak pada sejarah kemerdekaan Indonesia hingga ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sebutan lain DIY.
Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah istimewa di Indonesia. Status istimewa ini disematkan berdasarkan rentetan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum maupun sehabis Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan laman formal BPAD DIY, Yogyakarta atau Ngayogyakarta versi Babad Giyanti starlight princess adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram th. 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati.
Yogyakarta bermakna Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain menyebutkan, nama Yogyakarta diambil alih dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta umum diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Sebelum Indonesia raih kemerdekaan, Yogyakarta aztec slot memiliki bentuk pemerintahan tersendiri yakni Kasultanan didalam hal ini Kraton Ngayogyakarta sebagai pusat kerajaan dan Kadipaten Pakualaman. Yogyakarta secara tegas memiliki asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di zaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di zaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja.
asultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang sesudah itu bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) sesudah itu bergelar Adipati Paku Alam I. Baik Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai kerajaan dengan hak menyesuaikan tempat tinggal tangga sendiri.
BACA JUGA : Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui
Semua itu dinyatakan di didalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan dicantumkan dalam Staatsblad 1941 No. 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No. 577. Pada selagi Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII perlihatkan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian lokasi Negara Republik Indonesia, dan juga berhimpun menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab segera kepada Presiden Republik Indonesia. Pegangan hukumnya adalah :
- Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat dengan didalam satu naskah ).
DIY sempat menjadi ibu kota NKRI tepatnya pada 4 Januari 1846-17 Desember 1949, selagi di mana NKRI nyaris tamat riwayatnya. Saat itu elite bangsa Indonesia berkumpul di Jogja.
Saat ini Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Puro Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya memainkan fungsi yang sangat memilih di didalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berharap agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang mestinya dihormati. Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu perlihatkan bahwa “ bagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk lapisan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan didalam proses Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul didalam Daerah-daerah yang berwujud Istimewa “.
Sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang No.3 th. 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman. Sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota pariwisata.